Seputar Shalat Tarawih
Seperti yang diketahui bahwa hukum shalat tarawih ini adalah sunnah bagi muslim lak-laki dan perempuan. Boleh dikerjakan berjamaah maupun sendiri-sendiri, namun menurut jumhur ulama lebih utama jika dikerjakan secara berjamaah di masjid.
Pada awalnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wassallam mengerjakan shalat tarawih ini berjamaah dengan para sahabat. Akan tetapi, Rasulullah kemudian menghentikannya karena khawatir shalat tarawih dianggap wajib.
Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wassallam menganjurkan supaya mengerjakan shalat tarawih di bulan Ramadhan namun tidak mewajibkannya. Beliau bersabda : “Barangsiapa bangun pada malam bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan perhitungan dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR.Muslim)
Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wassallam shalat di masjid pada suatu malam, lalu orang-orang ikut shalat bersama belia. Malam berikutnya beliau shalat lagi dan orang yang ikut semakin banyak. Pada malam ketiga dan keempat orang-orang berkumpul lagi tapi Rasulullah shallalahu ‘alaihi wassallam tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Pagi harinya beliau bersabda : “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan dan tidak ada yang menahanku untuk keluar kecuali kekhawatiranku akan difardhukannya shalat itu atas kalian.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Shalat tarawih ini dilakukan pada malam bulan Ramadhan., waktunya mulai setelah shalat isya’ sampai akhir malam. Shalat tarawih ini dikerjakan setelah shalat isya’ sebelum witir. Boleh dikerjakan setelah witir namun tidak afdhol.
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wassallam mengerjakan shalat tarawih delapan rakaat lalu witir tiga rakaat. Namun, waktunya lama karena bacaan beliau panjang-panjang. Kemudian, di jaman Umar bin Khatab, salat tarawih dikerjakan dua puluh rakaat, ditambah witir tiga rakaat. Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan bahwa jumlah rakaat tersebut merupakan ijma’ sahabat pada waktu itu.
Dengan demikian, masalah jumlah rakaat shalat tarawih ini merupakan masalah furu’iyah yang memiliki hujjah sendiri-sendiri. Sebagian ulama shalat tarawih delapan rakaat karena berpegang pada hadits Aisyah yang menyebutkan shalat malam Rasulullah baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya tidak pernah lebih dari 11 rakaat.
Sementara sebagian ulama yang shalat tarawih 20 rakaat karena mengikuti kaum Muhajirin dan Anshor yang dilakukan pada masa khalifah Umar. Bahkan, ada sebagian ulama lainnya shalat tarawih 36 rakaat karena mencontoh masa khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, semua pendapat di atas bagus. Imam Ahmad juga berpendapat jumlah rakaat shalat tarawih tidak dibatasi, delapan rakaat boleh, 20 rakaat boleh, 36 rakaat juga boleh.
Tata Cara Sholat Tarawih
Sebenarnya tata cara sholat tarawih sendiri maupun berjamaah tidak ada bedanya.
- Niat
- Takbiratul ihram, dilanjutkan dengan doa iftitah
- Membaca surat Al-Fatihah
- Membaca surat atau ayat Al Quran
- Ruku’ dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah’
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah
- Berdiri lagi untuk menuanaikan rakaat kedua
- Membaca surat Al-Fatihah
- Membaca surat atau ayat Al Quran
- Ruku’ dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah’
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah
- Sujud kedua dengan tuma’ninah’
- Tahiyat akhir dengan tuma’ninah
- Salam
Niat Shalat Tarawih
Dalam hal ini, semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Jadi melafazkan niat tidak disyariatkan. Artinya tidak harus melafazkan niat. Namun, ada sebagian ulama selain madzhab Maliki, yang mengatakan hukum melafazkan niat adalah sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafazkan niat karena tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wassallam.