Cara Mengetahui Nomor KPJ

Kartu Peserta Jamsostek atau disingkat dengan KPJ adalah kartu identitas bagi peserta lama saat asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah ini masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sementara peserta saat ini sudah sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah asuransi negara yang memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja. Adapun manfaat yang bisa didapatkan para peserta antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JK), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Asuransi ini bisa didapatkan dengan syarat pekerja dan pemberi kerja telah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, para peserta juga perlu membayar iuran setiap bulan. Lantas, apa itu KPJ dalam BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Yang Dimaksud KPJ Dalam BPJS Ketenagakerjaan

KPJ merupakan kartu identitas peserta Jamsostek yang memuat informasi tentang nama lengkap dan nomor peserta. Nomor peserta yang ada, baik yang ada di KPJ versi lama atau di kartu BPJS Ketenagakerjaan versi baru sama – sama berupa serangkaian digit. Meski demikian, nomor peserta di versi lama atau baru tetap sama fungsi dan manfaatnya.

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebagai tanda pengenal dan syarat dalam melakukan berbagai layanan di BPJS Ketenagakerjaan seperti contohnya saat ingin mencairkan klaim manfaat JHT.

Cara Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara untuk mendapatkan asuransi ketenagakerjaan ini adalah dengan mendaftar menjadi peserta terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan. Daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja atau pemberi kerja.

Kini, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online namun terdapat sejumlah syarat dokumen yang perlu dipenuhi. Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua sesuai dengan jenis kepesertaan, yakni bagi penerima upah dan bukan penerima upah.

Berikut syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah :

  • Formulir pendaftaran bagi pemberi kerja atau badan usaha
  • Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja
  • Formulir mengenai laporan rinci iuran pekerja
  • NPWP Perusahaan
  • KTP pemilik perusahaan
  • KTP pekerja
  • Surat izin tempat usaha atau surat izin perdagangan atau nomor induk berusaha

Berikut syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi bukan penerima upah :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja
  • Alamat email pekerja

Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan

kpj adalah

Setelah kamu terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan mendapatkan nomor KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika sewaktu – waktu nomornya tidak kamu temukan atau lupa, kamu bisa melakukan cara mengetahui nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan berikut ini :

Cara Mengetahui Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Melalui Situs Resmi

  • Buka browser, lalu kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kemudian masukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Selanjutnya masukkan kode captcha sesuai dengan instruksi, lalu klik log in.
  • Silahkan pilih ‘Cek Kartu Digital’.
  • Setelah itu, akan muncul nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Cara Mengetahui Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi JMO.
  • Lalu registrasi jika belum memiliki akun, namun jika sudah memiliki akun tinggal masuk atau login dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Kemudian pilih tombol “Kartu Digital”.
  • Dan nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan kamu akan terlihat.

Facebook Comments