Adanya teknologi tak hanya mempermudah dalam pembelian barang ataupun pembayaran, tetapi kini mengantre bayar pajak pun sudah bisa dilakukan secara online. Itulah yang diusung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs kunjung.pajak.go.id.

Situs tersebut menyediakan layanan bagi wajib pajak untuk mengambil tiket antrean secara online sebelum datang ke kantor pajak. Cara pengambilan tiketnya sendiri pun cukup dengan 3 langkah mudah, yaitu menyiapkan data diri, isi form pada aplikasi, dan ambil tiket.

Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengurus perpajakan yang harus dilakukan di kantor pajak secara langsung. Namun, layanan tatap muka di kantor pajak tidak diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP, pelaporan SPT yang wajib e-filing, permintaan validasi SSP PPhTB, dan permintaan Surat Keterangan Fiskal. Sebab, kegiatan tersebut bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

Layanan ini sendiri disediakan oleh DJP mulai 1 September 2020 untuk meminta masyarakat yang hendak datang ke kantor pajak bisa mendaftar tiket antrean online lebih dulu. Nomor antrean tersebut bisa Anda dapatkan di website kunjung.pajak.go.id.

Adanya layanan ini di inisiasi oleh DJP sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

cara daftar kunjung.pajak.go.id
cara daftar kunjung.pajak.go.id

Ketentuan Dalam Mengambil Tiket Antrean Online

Sebelum Anda mengambil tiket antrean online, ada 3 ketentuan yang harus Anda pahami berikut ini.

  • Memilih “Jenis Layanan” dan “Waktu Kedatangan” ke kantor pajak.
  • Nomor tiket nantinya akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda atau Anda bisa screenshotnomor tiket yang tertera pada layar. Tiket tersebut ditunjukkan kepada tugas pada saat Anda datang.
  • Pastikan Anda sudah tiba di kantor pajak 10 menit sebelum waktu kedatangan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran dengan membawa data diri.

Selain itu, dalam website layanan tersebut masyarakat juga bisa memilih jadwal dan layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak atau KPP. Beberapa layanan yang bisa dipilih adalah:

  • Loket pelayanan terpadu
  • Konsultasi pajak
  • Konsultasi aplikasi
  • Layanan janji temu

Teruntuk jenis layanan janji temu, wajib pajak harus membuat perjanjian kesepakatan dengan petugas untuk membuat jadwal pertemuan.

Persyaratan dan Cara Daftar Nomor Antrean Online

Berdasarkan penjelasan pada situs DJP, ada sejumlah persyaratan yang harus dimasukkan ke dalam formulir pendaftaran nomor antrean online di website kunjung.pajak.go.id, yaitu:

  • NIK atau nomor KTP atau paspor.
  • Nama wajib pajak sesuai yang ada pada NIK.
  • Menyertakan status sebagai wajib pajak pribadi/badan, penerima surat kuasa wajib pajak atau lainnya.
  • Data NPWP bagi yang sudah punya.
  • Nama lengkap wajib pajak, alamat email, dan nomor handphone yang aktif.

Sementara untuk pendaftaran nomor antrean online caranya cukup mudah. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id.
  • Pilih ikon “Daftar” yang ada pada sudut kiri bawah.
  • Isi identitas pada kolom data formulir yang disediakan.
  • Lengkapi data pada kolom penilaian kesehatan.
  • Pilih jenis pelayanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak, serta booking.
  • Selanjutnya tiket antrean akan dikirim ke email yang telah didaftarkan.
  • Nomor antrean juga bisa difoto atau screenshotpada halaman booking.

Kesimpulan

Mengurus pajak memang bukan sesuatu yang mudah. Prosesnya rumit, kompleks, dan bisa memakan waktu cukup lama. Adanya website kunjung.pajak.go.id ini sangat membantu masyarakat yang ingin mengurus pajak serta jadi terobosan baru dari pemerintah.

Akan tetapi, pada praktiknya tidak sedikit perusahaan kesulitan dalam mengelola pajak penghasilan karyawan. Meski pemerintah sudah memberi kemudahan dalam memberi layanan antrean online, namun jika dalam internal perusahaan masih terjadi kesalahan dalam menghitung pajak tetap tidak akan bermanfaat secara maksimal.

Oleh karena itu, sudah saatnya beralih ke aplikasi payroll yang mampu menyederhanakan proses penggajian hingga menghitung komponen pajak karyawan. Dengan adanya aplikasi ini, manajemen perusahaan dapat mengelola pajak PPh 21 karyawan dengan lebih mudah, efisien, dan akurat.

Referensi:

https://www.linovhr.com/antrian-online-mudah-di-kunjung-pajak-go-id/

 

Facebook Comments