PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Pajak daerah ialah salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Pajak daerah ialah suatu iuran yang bersifat wajib terutang yang dilakukan oleh wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. Pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak daerah tentunya ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada peraturan daerah atau perda. Wewenang atas pemungutan pajak dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang hasilnya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Selain pajak, ada juga istilah retribusi.

Retribusi daerah dibuat bukan tanpa aturan. Segala ketentuan tentang retribusi daerah diatur dalam undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau yang lebih dikenal dengan UU PDRD. Dalam UU tersebut, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Banyak yang mengira bahwa retribusi daerah dengan pajak daerah sama. Namun, pernyataan tersebut juga tidak salah.

Persamaan keduanya adalah sama-sama merupakan sumber penerimaan daerah. Namun yang membedakan keduanya, retribusi daerah merupakan imbalan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah sedangkan pajak daerah merupakan pungutan yang berasal dari penghasilan aktivitas tertentu. Jadi, selama suatu badan atau individu menggunakan fasilitas pemerintah daerah tanpa menghasilkan keuntungan, Mereka tetap dikenakan retribusi daerah.

PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Banyak yang mengira bahwa retribusi dan pajak daerah itu suatu hal yang sama. Padahal berdasarkan faktanya yang bekerja dan berjalan dan sesuai dengan undang-undang adalah suatu hal yang berbeda. Pajak dan retribusi terkadang cukup sulit untuk dapat dipisahkan. Pajak dan retribusi keduanya sama-sama pemasukan negara untuk menjalankan operasionalnya. Melalui pajak dan retribusi ini kita dapat mendapatkan dan merasakan pelayanan umum yang memadai.

Perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat dari karakteristik dan pemanfaatannya. Perbedaan pajak dan retribusi juga dapat dikenali dari sifat-sifatnya. Pajak ialah pungutan wajib yang biasanya berupa uang yang wajib dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan masih banyak lagi.

Pajak pada pembayarannya dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, ataupun sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan yakni untuk memberi pemasukan kepada barang umum (publik). Berikut perbedaan retribusi dan pajak daerah.

  • Pajak dan retribusi sama-sama memiliki payung hukum yang sama yaitu UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berbeda-beda tergantung kewenangan dari Kepala Daerah.
  • Perbedaan pajak dan retribusi, keduanya ada pada sisi objek, subjek, dan balas jasa.
  • Objek Retribusi Daerah adalah jasa yang diberikan kepada Orang Pribadi atau Badan yang menikmati layanan tersebut.
  • Sedangkan objek Pajak Daerah adalah penghasilan yang didapat dari aktivitas atau usaha yang diselenggarakan di daerah tersebut.
  • Subjek Retribusi Daerah merupakan orang-orang yang menikmati layanan jasa yang diberikan oleh Pemda.
  • Sedangkan subjek Pajak Daerah dikenakan kepada orang-orang yang menikmati aktivitas atau usaha yang diselenggarakan oleh pemilik aktivitas atau usaha tersebut.
  • Dari segi balas jasa, Retribusi memiliki keuntungan langsung ke Pemerintah Daerah sedangkan Pajak Daerah tidak didapatkan secara langsung.

Facebook Comments