Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus melakukan program pro rakyat dan salah satunya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi tanah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Mengingat selama ini setelah 71 tahun Indonesia merdeka, masih saja terjadi konflik agraria yang disebabkan kepemilikan sertifikat tanah yang masih rendah. Saat ini tanah yang bersertifikat masih sekitar 45%, untuk itulah dengan program PTSL ini ditargetkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar dan bersertifikat.
Mempunyai sertifikat tanah akan sangat berguna dalam menentukan kejelasan status tanah yang dimiliki tersebut. Sertifikat tanah dapat menjadi bukti berkekuatan hukum bagi kepemilikan aset tanah. Sehingga dengan adanya sertifikat, bisa menjadi pencegahan konflik tanah dan sengketa yang terjadi pada masyarakat.
Bagi keluarga kurang mampu, kepemilikan sertifikat tanah bisa menjadi jalan untuk mendapatkan program bantuan perbaikan rumah. Bukan hanya segi legalitas, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan yang berharga. Sehingga masyarakat dapat menggunakannya sebagai akses untuk mendapatkan modal usaha. Walaupun harus dilakukan dnegan hati-hati dalam mengelola pinjaman.
Cara mengurus sertifikat tanah gratis sangat mudah dan bisa langsung di urus sendiri. Untuk persyaratannya juga cukup mudah untuk dipersiapkan. Bagi pemohon diminta membawa berkas kependudukan yakni KTP dan Kartu Tanda Penduduk. Selanjutnya, persiapkan juga data-data tanah yang diajukan seperti Surat tanah, Bukti Jual Beli, girik, Berita Acara Kesaksian, dan Bukti Hibah jika tanah itu merupakan hibah. Ketahui Tanda batas tanah yang diajukan beserta persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Sampaikan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Jika persayaratan diatas sudah terpenuhi, segera ajukan Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Mengingat pentingnya sertifikat tanah, sebaiknya segera manfaatkan program PTSL ini. Persyaratan yang mudah dan biaya gratis sangat sayang untuk dilewatkan. Pemerintah kali ini sangat berkomitmen demi kesejateraan masyarakat untuk itu mari berpartisipasi untuk mensukseskan program ini.