work permit

Untuk Anda yang akan melakukan pekerjaan di beberapa tempat berbahaya seperti di ketinggian, ruang terbatas, dan tempat berbahaya lain pasti tidak asing lagi dengan yang namanya izin kerja. Izin kerja atau work permit. Kenapa izin kerja diperlukan? Apa saja fungsi dan cara pembuatannya? Untuk penjelasan lebih lengkapnya lagi simaklah ulasan di bawah ini.

Detail Tentang Work Permit

1.Pengertian

Izin kerja atau permit to work ataupun work permit adalah suatu dokumen yang berisi izin tertulis yang mana berfungsi sebagai alat untuk mengontrol pekerjaan tertentu yang mempunyai potensi membahayakan seorang pekerja. Dokumen tersebut juga bisa dipakai untuk mengidentifikasi sebuah pekerjaan yang akan dikerjakan, potensi apa saja yang membahayakan pekerjanya, dan juga sebagai tindakan pencegahan maupun pengendalian potensi bahaya tersebut. Biasanya izin kerja tersebut juga ditambahi dengan beberapa dokumen pendukung misalnya saja JSA atau Job Safety Analysis serta Tool Box Checklist.

2.Pihak yang Berwenang Mengeluarkan Izin Kerja.

Work permit dapat dikeluarkan oleh seorang supervisor atau pengawas (pelaksana) pada subkontraktor atau mandor (pekerja) yang akan memasuki tempat kerja yang dirasa berbahaya. Seorang supervisor akan memeriksa sejumlah hal dari pekerjanya. Hal-hal yang akan diperiksa biasanya meliputi kesehatan pekerja tersebut, kelengkapan sarana maupun prasarana, kondisi di tempat pekerjaan, serta segala macam yang berkaitan dengan keselamatan pekerja. Apabila hasil pemeriksaan tak menunjukkan hal-hal yang membahayakan maka izin kerja tersebut wajib ditanda tangani oleh pihak yang berwenang beserta pekerja tersebut.

permit kerja

3.Jenis-Jenis Izin Kerja.

Jenis izin kerja ada banyak macamnya. Ragam tersebut dibedakan dari sifat pekerjaan serta bahayanya. Jadi Anda tak bisa menggunakan satu jenis izin kerja untuk berbagai macam pekerjaan. Harus sesuai dengan kategorinya. Berikut ini adalah macam-macam izin kerja yang perlu Anda ketahui:

a.Izin Kerja Pekerjaan Panas: Diperlukan untuk pekerjaan yang menuntut untuk berkutat di pekerjaan panas seperti pemotongan menggunakan api, pengelasan, sandblasting, maupun pengeboran logam.

b.Izin Kerja Pekerjaan Dingin: Diperlukan untuk pekerja yang akan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan, perbaikan maupun konstruksi. Sifat pekerjaan tersebut tak rutin, dan tidak melibatkan api terbuka dan sejenisnya, misalnya yaitu pekerjaan sipil, pengecatan, dan pekerja bangunan.

c.Izin Kerja di Ruang Terbatas : Diperlukan jika pekerja dituntut untuk masuk dan menyelesaikan pekerjaan di ruang terbatas. Contohnya yakni pekerja di tanki, silo, serta saluran tertutup lainnya.

d.Izin Kerja Pekerjaan Listrik: Diperlukan jika pekerja harus bekerja di segi pemeliharaan, perbaikan, atau pengecekan yang ada kaitannya dengan listrik.

e.Izin Kerja Khusus: Diperlukan jika pekerja harus bekerja di medan yang berbahaya. Medan berbahaya tersebut misalnya saja bekerja di daerah yang terpapar bahan radioaktif, bekerja di penggalian, ketinggian, dan lain sebagainya.

4.Masa Berlaku Izin Kerja.

Work permit mempunyai masa berlaku. Masa berlaku tersebut biasanya tidak lama. Izin kerja akan diberikan selama satu shift atau sekitar 8 jam serta berlaku kurang dari 1 hari. Biasanya rentang waktu yang diberikan adalah dari pukul 7 pagi sampai 5 sore atau disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku di sana. Jika kondisi lingkungan berubah seperti misalnya ada pergantian shift atau hujan, maka izin kerja juga harus dicek lagi. Pekerja juga bisa memperpanjang waktu dengan disahkan pengawas pekerjaan di tempat mereka bekerja.

Dalam mengajukan izin kerja memang terkadang sulit. Maka dari itu, Anda dapat mencoba mengajukannya melalui Permitindo. Permitindo dapat membantu Anda dalam mendapatkan izin kerja dengan mudah. Kunjungi saja website resminya di permitindo.com untuk info lebih lengkapnya. Semoga penjelasan tentang work permit ini bisa membantu Anda.

Facebook Comments