* Lalu apa Alasan Penarikan Film Asing ini??

Ini sedang hangat-hangat nya nih sob, namun apa sih sebenarnya di balik penarikan Film Asing ini?? Lest check it out, ini alasanya di kutip dari Tribunnews.

* Hal ini dipicu oleh keputusan pemerintah melalui Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang menetapkan pemberlakuan bea masuk hak edar distribusi.

Noorca Masardi (* pihak Cineplex 21. Red)menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pihak MPA ini karena ada perbedaan cara pandang dengan pemerintah Indonesia dalah hal ini Dirjen Bea Cukai. MPA tidak setuju dengan kebijakan baru dari Dirjen Bea Cukai.

“Ini bukan tentang kenaikan pajak film impor, tapi yang dipermasalahkan adalah,sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni, bea masuk atas hak distribusi, ” katanya.

Menurut Noorca kebijakan ini tidak lazim dan tidak apernah ada dalam praktik film di seleuruh Indonesia.
Noorca menuruturkan,yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk barang masuk, dan film tidak bisa dikategorikan sebagai barang masuk.Apalagi menurutnya, sebeneranya sebagai “ barang”, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan dan dibayarkan bea masuk+pph+ppn, 23,75%
dari nilai barang.

“Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen)
dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia.
Pemda, Pemkot, Pemkab juga selalu menerima pajak tontonan dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor atau nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah, ’katanya.

Karena itulah Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami dan menanggapi seluruh argumen penolakan dan keberatan terhadap “ Bea masuk hak distribusi” yang diajukan oleh pihak MPA, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi),Bioskop 21, maka MPA sebagai asosiasi produser film Amerika memutuskan hal ini.

Inilah Alasan Film Asing Ditarik dari Bioskop.
“Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor diberlakukan maka seluruh film Amerika Serikat tidak akan didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia sejak kamis 17
Februari, ”dikutip dari Tribunews.

Wah,wah apakah kita harus kembali ke jaman ”batu” menikmati film lokal yang rasa horor gadungan itu?? . Mending itu pajaknya bener untuk rakyat, nyatanya??? Gayussssssss huuuu…uuuu…

Akh tapi semoga saja Pemerintah mengerti bahwa masyarakat juga berhak mendapatkan akses hiburan seluas-luasnya, mau balik jaman Jepang apa?? Ckckc
CMMIW. ^_^

Facebook Comments